Per Hari Hanya Boleh Mengisi 30 Liter
TANJUNGPINANG – Yang sudah memiliki fuel card Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah bisa digunakan untuk membeli beli BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjungpinang. Satu kendaraan hanya boleh mengisi 30 liter per hari.
Selasa (26/11), kemarin, Wakil Walikota Tanjungpinang meng-lauching penggunaan fuel card BBM di SPBU Batu 10 berada di Jalan DI Adi Sucipto, Km 10 Tanjungpinang, Selasa (26/11).
”Alhamdulillah yang sudah melakukan registrasi sampai memiliki fuel card mencapai 600 kendaraan sudah bisa dimanfaatkan,” kata Wawako Rahma kepada Tanjungpinang Pos, Selasa (26/11).
Kata Rahma, ini masih ada kesempatan bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan registrasi untuk mendapatkan fuel card BBM. Pemilik kendaraan bisa datang di tiga lokasi yang sudah ditentukan untuk melakukan registrasi.
Yakni, ada di SPBU Batu 10, Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang berada di Terminal Sungai Carang Bintancentre (Bincen) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang tepatnya di tempat uji Kir milik Dishub Kota Tanjungpinang berada di Jalan Kijang Lama, Km 7 Tanjungpinang.
”Karena ada kuota 1.700 fuel card. Ini masih ada sisa. Ayo, silahkan registrasi ya,” ucap dia.
Fuel card BBM, katanya, salah satu bentuk keseriusan Pemko Tanjungpinang memudahkan masyarakat untuk dapat BBM solar subsidi. Maka dari itu, Pemko Tanjungpinang melibatkan untuk kerjasama Pertamina dengan BRI.
Dengan adanya transaksi menggunakan fuel card, kata Sales Branch Manager Pertamina Kepri, Fajar Wasis Satrio, bisa mengontrol penjualan BBM Solar subsidi di SPBU tersebut. Artinya, fuel card bisa mendeteksi berapa banyak BBM Solar subsidi yang sudah dijual oleh SPBU dengan pemilik kendaraan tersebut.
”Misalnya, satu hari kita kirim 8 kiloliter (KL) atau 8.000 liter. Benar atau tidak BBM tersebut dijual ke pemilik kendaraan tersebut. Ini akan ketahuan,” ucap Fajar Wasis Satrio.
Untuk saat ini, pihaknya hanya memberikan fuel card kepada masyarakat (pemilik kendaraan), yang kendaraannya (mobil, red) tercatat di Tanjungpinang.
Kalau kendaraannya tercatat di luar Tanjungpinang, seperti Bintan dan lainnya, pihaknya tidak memberikan fuel card kepada pemilik kendaraan tersebut.
Sebelum isi, petugas akan cocokkan nomor mobil yang tertera di kartu Fuel Card dengan kendaraan yang akan diisi BBM Solar subsidi.
Apabila tidak sama, maka operator SPBU tidak akan memberikan hingga menjual BBM Solar kepada pemilik kendaraan tersebut.
”Ada nomor kendaraan yang tertulis di kartu Fuel Card. Jatahnya, satu kartu 30 liter,” sebut dia. (dri)