Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri mengajak masyarakat berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
TANJUNGPINANG – Salah satunya terlibat menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Masyarakat mengirim berkas lamaran ke Bawaslu kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
Pendaftaran di buka secara serentak di Bawaslu se-Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Kepri, mulai hari ini, Rabu (27/11) hingga berakhir Selasa (3/12) nanti.
”Hari ini diantar berkas lamarannya, kita langsung periksa kelengkapan berkas persyaratan tersebut,” kata Said Abdullah Dahlawi, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepri kepada Tanjungpinang Pos, Selasa (26/11).
Bila berkas lamaran tersebut lengkap, petugas akan memberikan surat tanda terima lamaran tersebut. Bagi yang belum lengkap, panitia mengembalikan berkas lamaran.
Artinya, panitia memberikan kesempatan kepada pelamar untuk melengkapi berkas lamaran yang diminta untuk menjadi Panwascam tersebut.
Syarat untuk dilengkapi oleh pelamar, mulai dari KTP yang sudah berusia 25 tahun. Pendidikan SMA dan surat pernyataan lainnya. Surat pernyataan tersebut, pelamar bisa langsung download melalui website Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.
Nanti, lanjut dia, pelamar akan mengikuti dua tahap penerimaan Panwascam, yakni tahapan administrasi dan tahapan tes. Untuk tahapan tes dibagi menjadi dua, yakni tes tertulis dan tes wawancara.
Tes tertulis akan diterapkan menggunakan sistem online. Hanya saja, ada tujuh kecamatan yang tidak melakukan tes dengan sistem online.
Alasannya, kondisi geografis jarak tempuh dari rumah masyarakat sebagai pelamar menuju ke kantor bawaslu tersebut. Ini juga ditentukan jadwal keberangkatan kapal dari daerah tersebut.
Tujuh kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Tambelan berada di Kabupaten Bintan dan enam Kecamatan lagi berada di Kabupaten Natuna. ”Soalnya dibuat dari Bawaslu RI. Kita hanya melaksanakan saja,” ucap dia.(ANDRI DS)