Tak Berkategori  

Seluruh Jaksa Menangani Kasus Sabu 118 Kg

BINTAN – Seluruh jaksa yang berada di bawah naungan Kejaksaan Negeri Bintan, diperintahkan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada kasus penangkapan kasus sabu terbesar di Bintan, dengan barang bukti tangkapan sebanyak 118 kilogram.

Demikian dikatakan Sigit Prabowo Kepala Kejari Bintan, saat menerima pelimpahan perkara dari Penyidik Resnarkoba Polres Bintan, Senin (25/11). Pada pelimpahan itu diserahkan sejumlah barang bukti 1 unit mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD warna silver, 1 unit mobil Toyota Kijang capsul BP 1126 TA warna biru, sejumlah handphone, ATM, buku tabungan serta alat hisap sabu (bong).

Tak hanya itu, ketiga tersangka yakni Syahrul (38), Ahmad Jufri (37) serta Zaihidir (36) juga diserahkan. Kini sebagai tahanan Kejari Bintan.

Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo menyampaikan, penyerahan tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap. Setelah diterima, Sigit memerintahkan kepada para jaksanya untuk cepat dan tepat menyelesaikan perkara ini.

”Sesegera mungkin saya perintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara ini. Saya berharap selama masa penahanan (20 hari) berkas perkara sudah bisa disidangkan,” ucap Sigit saat press rilis di Kantor Kejari Bintan.

Ia menyebutkan ketiga tersangka di jerat Pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2 serta 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *