TANJUNGPINANG – Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang pada 2020 mencapai Rp3.006.999 per bulan. Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1046 tahun 2019 tanggal 21 November 2019.
Hal ini disampaikan H Hamalis, Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang kepada Tanjungpinang Pos, Senin (25/11).
UMK Tanjungpinang pada 2020 terjadi kenaikan sekitar 8,3 persen bandingkan tahun ini. Karena UMK Tanjungpinang pada 2019 ini hanya mencapai Rp2.771.172.
Kata dia, UMK Tanjungpinang mulai diterapkan di perusahaan berada di Kota Tanjungpinang per Januari 2020 mendatang. Artinya, perusahaan swasta wajib menerapkan hingga membayar gaji karyawan/i nya berdasarkan UMK Tanjungpinang pada 2020 nanti.
”Kalau kita bicara aturan, semua perusahaan swasta wajib menerapkan UMK ke karyawan/i nya,” tegas dia.
Diharapkan, bagi perusahaan swasta berada di Kota Tanjungpinang yang mampu untuk menerapkan UMK Tanjungpinang pada 2020 mendatang. Agar karyawan/i yang bekerja di perusahaan swasta tersebut dibayar gajinya berdasarkan UMK Tanjungpinang sebesar Rp3.006.999.
Bagi perusahaan swasta yang tidak mampu menerapkan UMK Tanjungpinang, ia sarankan, terlebih dahulu untuk melakukan komunikasi atau diskusi dengan karyawan/i yang bekerja di perusahaan tersebut. Agar ada negosiasi antara karyawan/i dengan perusahaan swasta tersebut.
Sehingga perusahaan swasta bisa memenuhi untuk membayar gaji pada karyawan/i tersebut. ”Jangan jadikan UMK itu menjadi harga mati. Kita lihat kemampuan perusahaan swasta itu. Dari pada kolep (bangkrut, red) hingga terjadi PHK besar-besaran. Kita menjadi pengangguran,” sebut dia. (dri)