Diingatkan kepada Pemko Batam, sebelum mengajukan kenaikan tarif parkir, diminta melakukan pembenahan sistem parkir.
BATAM – Hal ini dikatakan Anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho kepada Tanjungpinang Pos.
Ia mengungkapkan, sudah ada hasil kesepakatan bersama pengusaha parkir khusus dan Dishub Kota Batam selaku pengelola. Mengusulkan tarif parkir dinaikkan 100 persen untuk tahun depan. Begitu juga dengan parkir di tepi jalan.
”Kami menilai tarif parkir di Batam tergolong murah sampai saat ini, tapi harus dibenahi dulu sistem parkir, sebelum tarif dinaikkan,” tegas Udin. Diakui Udin, tarif parkir di Batam saat ini yang termurah se-Indonesia. Mulai dari roda dua maupun roda empat.
Bila dinaikkan, menurutnya sah-sah saja. Mulai dari restribusi parkir tepi jalan maupun parkir khusus. ”Tapi harus lakukan dulu pembenahan kalau ingin tarif parkir dinaikkan tahun depan,” sambungnya.
Pembenahan yang dilakukan, terkait potensi kebocoran pendapatan dari parkir. Bila ini tidak bisa dilakukan akan mendorong peningkatan dana yang tidak masuk PAD.
”Dinaikkannya tarif parkir otomatis akan mendongkrak PAD Batam dari sektor retribusi parkir. Tapi kalau kebocoran tidak dibenahi, pengaruhnya perubahan tarif tidak signifikan,” tuturnya.
Dituturkannya, masih banyak juru parkir tak memberikan karcis parkir sebagai tanda bukti pembayaran retribusi parkir. Kondisi ini terjadi disemua jalanan di Batam. Ini membuat tak mnegetahui laporan potensi penerimaan yang sebenarnya.
”Banyak oknum juru parkir di pinggir jalan tak memberikan karcis parkir ke pengendara. Sehingga tidak jelas dasar perhitungan Dishub Batam, untuk menarik retribusi dari tukang parkir,” sambung dia.
Menurutnya bila retribusi parkir bisa maksimal, maka dananya juga bisa dinikmati masyarakat melalui pembangunan dilakukan.
”Kami dari Komisi II DPRD Batam mengusulkan, harus dibuat aturan dan komitmen yang kuat. Kalau juru parkir tak memberikan karcis parkir maka berhak untuk tak membayar retribusi parkir alias gratis. Berani tidak berkomitmen seperti itu,” ucapnya.
Respon Udin itu disampaikan setelah Dishub Batam bersama pengusaha parkir khusus di Batam mengusulkan kenaikan tarif parkir khusus 100 persen. Jika sebelumnya dua jam pertama kendaraan motor hanya Rp1.000, maka diusulkan menjadi Rp 2.000. Sementara roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000.
”Dengan adanya drop off 15 menit di perda parkir memang pajak parkir itu menurun 40 persen. Contoh kecil itu laporan dari bandara satu hari turun Rp 11 juta,” kata kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik. (MARTUA)