TANJUNGPINANG – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Teguh Susanto mengatakan banyak oknum-oknum juru parkir tanpa disertai surat tugas dan atribut yang disediakan oleh dinas perhubungan.
”Kami malam Minggu kemarin telah merazia oknum-oknum juru parkir yang tidak disertai surat tugas dan atribut yang disediakan. Jadi ada beberapa titik yang kami periksa, datangi dan kami tertibkan mereka tidak bisa melakukan pungutan parkir tanpa terdaftar di dinas,” ujar Teguh, Kamis ( 21/11).
Ia juga menuturkan bahwa ada pemerintah tidak melarang melakukan pungutan parkir namun, mereka harus terdaftar di dinas, kalau tidak terdaftar maka mereka juru parkir ilegal.
”Juru parkir yang legal, ada surat tugas dan atribut juru parkir,” tegasnya.
Menurutnya, pendapatan dari retribusi penertiban parkir ini secara resmi di gunakan untuk membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masuk untuk pembangunan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Tanjungpinang.
”Secara resmi, ada 150 orang juru parkir di Tanjungpinang. Mereka menggunakan karcis parkir dan atribut, biasanya oknum- oknum liar ini hanya untuk mendapatkan keuntungan sepihak saja,”jelasnya.
Ia membeberkan saat penertiban kemarin, ia mengalami banyak kendala pada saat melakukan retribusi penertiban parkir. Permasalahan yang sering muncul dari masyarakat, karena kebanyakan dari mereka tidak mau meminta karcis kepada juru parkir, lalu yang kedua juru parkir tidak langsung menyerahkan karcis.
Dan banyak juga keluhan dari masyarakat terkait juru parkir yang datangnya pada saat kendaraanya mau pergi saja. Sebagai informasi, hingga 15 November lalu, pendapatan retribusi parkiran baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Sedangkan targetnya tahun ini Rp1,3 miliar. Retribusi parkir besar kemungkinan tidak tercapai lagi lagi. Ia berharap agar pengendaraan harus minta karcis saat parkir. (hazlinda/ais)