Tak Berkategori  

Keluarga Pelaut Tanjunguban Terima Kompensasi Rp 2,1 M

TANJUNGUBAN – Keluarga almarhum Sutrisno, pelaut yang meninggal saat bekerja di perusahaan perkapalan di Singapura, mendapatkan kompensasi asuransi sebesar 204 ribu dolar Singapura, atau setara dengan Rp2,1 miliar.

Kompensasi dari pihak Atase Perhubungan Indonesia di Singapura dan perwakilan KBRI Indonesia untuk Singapura tersebut, langsung diserahkan kepada pihak keluarga almarhum, di Kantor UPP Syahbandar Tanjunguban, Rabu (20/11) pagi.

Jon Kenedi, Atase Perhubungan Indonesia di Singapura mengatakan, pembayaran kompensasi tersebut berasal dari pihak asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pelayaran tempat almarhum bekerja. Saat meninggal, almarhum bekerja sebagai nakhoda di salah satu kapal milik perusahaan STL II Marine Pte Ltd, Singapura.

”Keluarga ahli waris yaitu istri, dua anak dan ibunya mendapatkan masing-masing kompensasi sebesar 122.400 SGD untuk istri, 30.600 SGD untuk setiap anaknya dan 20,400 SGD untuk ibunya,” kata John.

Ia menerangkan, kompensasi tersebut diberikan karena yang bersangkutan bekerja secara resmi di perusahaan Singapura, dan secara resmi melaporkan perjanjian kerja laut di KBRI dan Atase Perhubungan Indonesia di Singapura.

”Nah, ini sangat penting bagi para pelaut kita yang bekerja, baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Karena dengan melaporkan kontrak kerjanya, ketika ada kecelakaan kerja. maka kompensasi wajib diberikan oleh pihak perusahaan atau asuransi,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjutnya, kompensasi yang diberikan ini merupakan yang terbesar nilainya di Indonesia. Untuk itu perlu menjadi perhatian bagi para pelaut maupun calon pelaut yang akan bekerja.

”Saya sudah ke Jambi, Surabaya dan berbagai daerah untuk membantu memfasilitasi kompensasi seperti ini. Di Tanjunguban ini merupakan kompensasi yang paling besardiberikan,” terangnya.

Fahrin Riza, Kepala UPP Syahbandar Tanjunguban yang menerima perwakilan KBRI dan Atase Perhubungan Indonesia untuk Singapura dan keluarga almarhum mengatakan, pihaknya juga kembali mengingatkan pentingnya kontrak kerja bagi para pelaut. Jika bekerja di dalam negeri, maka harus melaporkan ke Syahbandar terdekat soal perjanjian kerja laut.

”Kalau di luar negeri pastinya di KBRI atau konsulat terdekat, ini penting untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bekerja para pelaut Indonesia,” jelasnya. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *