Tak Berkategori  

Komisi II Evaluasi Sistem Pilkada

KOMISI II DPR akan mengkaji usul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengusulkan untuk menerapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) asimetris. Usulan itu mewacanakan pengembalian sistem pilkada menjadi pilkada tidak langsung di daerah-daerah dengan kapabilitas demokrasi rendah.

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR perlu menghimpun masukan terkait dengan keuntungan dan kerugian pengembalian pilkada dengan cara tidak langsung.

”Dikaji dulu di mana sisi-sisi positif dan yang negatifnya. Kemudian, dari opsi-opsi yang muncul dalam evaluasi itu baru nanti kemudian kita putuskan mau pilih opsi mana,” tutur Doli seperti dilansir Media Indonesia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Doli melanjutkan, Komisi II telah memiliki beberapa opsi terkait dengan mekanisme pelaksanaan pilkada. Misalnya, pilkada langsung bisa dilakukan untuk pilkada kabupaten atau kota karena pertimbangan dari basis otonomi daerah.

Kemudian, untuk tingkat gubernur di provinsi pilkada bisa dilakukan secara tidak langsung karena provinsi merupakan kepanjangan pemerintah pusat. ”Itu salah satu opsi, tentu nanti pertimbangannya akan banyak variabel mulai dari sosial dan politik,” imbuh Doli.

Opsi lain, sesuai dengan usulan Mendagri. Doli menyebut opsi ini didasari pada tingkat indeks demokrasi yang berbeda-beda di setiap daerah tertentu. Doli mencontohkan tentang pandangan masyarakat yang berbeda-beda tentang praktik politik uang yang terjadi di daerah selama pilkada.

”Nah, kalau konteks itu ada juga yang berpikiran di perkotaan dan di perdesaan mungkin beda, karena kalau di perkotaan sementara asumsinya tingkat pendidikan lebih tinggi tingkat kesejahteraannya sudah lebih baik ketimbang di daerah,” katanya.

Dari situ, menurut Doli, diambil kesimpulan jika tingkat rasional masyarakat itu tinggi dengan tingkat pendidikan dan kesejahteraan yang baik, mereka tidak mau terlibat dalam politik uang. Di wilayah itu bisa tetap diterapkan pilkada langsung.

Kendati demikan, Doli memastikan bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap dilakukan secara langsung. Hal itu mengingat hingga saat ini belum ada perubahan regulasi pelaksanaan pilkada berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Presiden menolak
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mementahkan usulan Mendagri dengan menegaskan kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.

”Presiden Jokowi mengatakan pilkada provinsi/kabupaten/kota tetap melalui mekanisme pemilihan langsung yang merupakan cermin kedaulatan rakyat/demokrasi dan sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998,” kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, melalui pesan singkat, Selasa (12/11). Fadjroel menegaskan, evaluasi penyelenggaraan pilkada hanya dilakukan untuk hal teknis. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *