Antrian pengisian bahan bakar primiun/solar di seluruh SPBU dua bulan terakhir ini sangat panjang dan macet. Banyak konsumen kesal dan merotok karena terlambat masuk kerja dan terancam dipecat majikannya. Mesti ada aturan agar tidak ada yang borong bahan bakar subsidi itu.
+6281364252006
TANGGAPAN: Alamat tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menentukan pemilik kendaraan untuk mendaftar hingga dapat fuel card. Aturan ini yang sudah disepakati bersama antara Pemko Tanjungpinang dengan Pertamina dan BRI.
Saat ini kita sedang menyiapkan sistem pembelian solar subsidi di Tanjungpinang. Untuk solar subsidi yang dijual di SPBU di Tanjungpinang hanya akan melayani yang memiliki fuel card. Fuel Card ini akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang pada STNK tertera beralamat di Tanjungpinang. Jadi pembagiannya bukan berdasarkan identitas pemilik kendaraan atau supir.
Walaupun domisili di Tanjungpinang tetapi, jika alamat yang tertera di STNK tertulis Kabupaten Bintan, maka pemilik kendaraan tersebut mesti daftar di Kabupaten Bintan dan alokasi BBM subsidinya bukan di SPBU Tanjungpinang. Atau sebaliknya, domisili di Kabupaten Bintan tetapi alamat tertera pada STNK di Tanjungpinang, maka pemilik kendaraan untuk daftar di Tanjungpinang untuk mendapat solar subsidi di Tanjungpinang.
Sebelum dapat fuel card, pemilik kendaraan terlebih dahulu menyerahkan dokumen atau surat-surat sebagai persyaratan, seperti KTP, STNK dan pajak kendaraan tersebut.
Lalu, petugas Dishub Kota Tanjungpinang langsung melakukan verifikasi dokumen persyaratan tersebut. Setelah itu, pemilik kendaraan akan dapat surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Tanjungpinang.
Karena surat rekomendasi registrasi akan diserahkan oleh pemilik kendaraan ke pegawai Pertamina yang bertugas pada saat itu. Supaya pegawai Pertamina yang mengimput data pemilik kendaraan tersebut.
Setelah diimput, baru akan diteruskan ke pegawai Bank yang ditugaskan pada saat itu juga. Barulah pemilik kendaraan dapat fuel card yang diterbitkan oleh pihak bank. Kalau tidak salah bayar kartunya Rp20 ribu. Untuk melakukan registrasi fuel card, pemilik kendaraan bisa mendatangani tiga lokasi yang telah ditentukan. Ada di Kantor Dishub Kota Tanjungpinang berada di Terminal Sungai Carang, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang berada di Jalan Kijang Lama, Km 7 Tanjungpinang, dan SPBU Batu 10 berada di Jalan Adi Sucipto.
Berdasarkan SK Walikota Tanjungpinang, untuk kendaraan roda empat jatah maksimal Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 40 liter. Sedangkan untuk kendaraan roda enam, jatah maksimalnya 60 liter.
Kondisi ini berbeda dengan jatah yang diperuntuhkan di fuel card. Setiap pemilik kendaraan yang memegang fuel card akan diberikan jatah sebesar 30 liter per hari untuk kendaraan roda empat. Sedangkan pemilik kendaraan roda enam diberikan jatah untuk mengisi BBM sebesar 60 liter per hari.
Pemilik kendaraan roda enam, kita kasih dua fuel card. Kalau pemilik roda empat hanya dikasih satu fuel card saja. (dri)
H Bambang Hartanto
Kadishub Kota Tanjungpinang,