Tak Berkategori  

KPU Bintan Sediakan Desk Pilkada 2020

CERUKIJUK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah menyediakan fasilitas dukungan elemen satuan kinerja (desk) pemilihan kepala daerah (Pilkada). Desk Pilkada tersebut disediakan untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat dan akurat mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Bintan.

”Desk Pilkada ini sebagai wadah atau sarana untuk memberikan layanan informasi berkenaan tahapan Pilkada di Bintan,” ujar Ervina, kemarin.

Divisi Teknis KPU Bintan Rusdel mengatakan, desk Pilkada serentak juga bisa dimanfaatkan oleh calon yang akan ikut meramaikan bursa pada Pilkada 2020 Bintan.

”Ini bisa dimanfaatkan oleh calon-calon, terkait teknis jelang pencalonan nanti,” kata Rusdel.

Rusdel mengatakan, pencalonan perseorangan berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Calon perseorangan harus menghadirkan dukungan dengan lampiran B1-KWK perseorangan.

”Dukungan warga tersebut selain menghadirkan fotokopi KTP, juga menandatangani pernyataan dukungan tertulis yang tertuang dalam formulir B1-KWK,” jelasnya.

Rusdel menambahkan, batas minimum dukungan perseorangan pada Pilkada 2020 Bintan, sebanyak 10.352 dukungan warga, yang tersebar minimal di 6 kecamatan dari sepuluh kecamatan se-Kabupaten Bintan. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *