JAKARTA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (PPID UMRAH) Kota Tanjungpinang melakukan presentasi tentang layanan informasi publik di hadapan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta, baru-baru ini.
Presentasi itu merupakan serangkaian dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi bagi badan publik se-Indonesia tahun 2019.
UMRAH sendiri merupakan badan publik kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang wajib melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Presentasi tersebut dipaparkan oleh Drs. Edison, M.B.A selaku PPID Pelaksana Pembantu yang juga Kepala Biro Umum Perencanaan dan Keuangan di UMRAH.
Dengan didampingi oleh Rendi A. Saputra (Humas UMRAH), Edison memaparkan inovasi-inovasi yang telah UMRAH lakukan serta kolaborasi kepada badan publik lainnya dalam pelaksanaan layanan informasi publik tersebut.
Di hadapan tiga orang penilai yakni Dr. Fal Harmonis, Cecep Suryadi dan Danardono Siradjudin presentasi PPID UMRAH Tanjungpinang itu berjalan lancar hingga pada sesi tanya jawab.
UMRAH sendiri sebagai Badan Publik yang terbilang baru berdiri mendapatkan apresiasi dari ketiga penilai karena telah berkomitmen untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut.
Berlangsung selama dua jam, presentasi yang dilaksanakan di Hotel Mercure Jakarta Batavia itu diakhiri dengan sesi foto bersama.
Saat ini, UMRAH Tanjungpinang memiliki lima fakultas yakni Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Adapun visi UMRAH adalah, menjadi pusat unggulan riset dan budaya maritim yang berdaya saing internasional pada tahun 2040. (abh)