BINTAN – Sekda Bintan Adi Prihantara mengingatkan, agar pengurus partai politik menggunakan dana bantuan parpol sesuai dengan ketentuan. Karena, bantuan parpol dari APBD itu, 60 persen harus digunakan untuk pendidikan politik. Sedangkan 40 persen untuk kesekretariatan.
Hal itu disampaikan Sekda Bintan, saat membuka bimbingan teknis pengelolaan pertanggungjawaban keuangan partai politik, di Lohas Villace, Toapaya Asri, Selasa (5/11). Menurutnya, kegiatan bimtek ini untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan profesional. Dengan demikian penggunaan bantuan keuangan partai politik diperlukan sesuai dengan ketentuan.
”Yaitu 60 persen untuk pendidikan politik, dan 40 persen untuk biaya operasional sekretariat,” tegas Adi Prihantara.
Penggunaan dana itu, lanjutnya, harus didukung dengan pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar akuntasi Badan Pemerisa Keuangan (BPK). Bimtek yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan ini, untuk pembinaan kepada partai politik tentang tata kelola bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan.
”Hal tersebut merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Sekda.
Kabid Politik Kesbangpol Bintan Siti Harjani menyampaikan, bimtek ini diselenggarakan dalam rangka tertib administrasi keuangan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik, sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018.
Dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut, diharapkan pengurus partai politik dapat menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta tepat waktu setiap tahun. Transparansi penggunaan bantuan keuangan diperlukan dalam tata kelola keuangan yang efektif dan efesien, untuk mewujudkan good governance di Kabupaten Bintan.
”Kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus partai politik dalam mengelola bantuan keuangan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Peserta bimtek ini diikuti 32 orang pengurus partai politik Kabupaten Bintan. Hadir dari DPD Partai Golkar 4 orang, DPC partai Demokrat 4 orang, DPD PKS 4 orang, DPC PDIP 4 orang, DPD partai Nasdem 4 orang, DPC partai Garindra 4 orang dan DPC partai Hanura 4 orang. (fre)