TANJUNGPINANG – Perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, merupakan salah satu gerakan perlindungan anak yang dikelola sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah desa/kelurahan, yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai suatu tujuan perlindungan anak.
Hal ini disampaikan Walikota (Wako) Tanjungpinang, H Syahrul disela membuka kegiatan pembinan program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kota Tanjungpinang secara resmi di Hotel Aston Tanjungpinang, Senin (4/11).
Pembinaan program PATBM Kota Tanjungpinang salah satu program dimiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Tanjungpinang.
Dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kata H Syahrul, menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlingungan dari kekerasan dan diskriminasi. Akan tetapi dalam kondisi sekarang masih ditemukan hambatan dalam memplementasikan secara efektif kebijakan dan program tersebut baik di tingkat Provinsi, kabupaten/ kota.
PATBM berorientasi pada kegiatan terpadu, mulai dari promosi dan pencegahan, penangangan dan rehabilitasi dengan cara membangun sinergitas melalui jaringan horizontal, seperti perangkat desa, posyandu, PKK, kader KB, PATBM desa lain, LSM.
Sedangkan melalui jaringan vertikal, yang berupa dukungan OPD rujukan layanan kesehatan primer ke puskesmas pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A), Babinsa, Babinkamtibmas, sekolah dan lainnya.
Fasilitas dan aktifitas PATBM merupakan ujung tombak dilapangan dalam menjangkau masyarakat pada semua lapisan didalam menyebarluaskan program PATBM.
Agar nilai-nilai perlindungan anak mampu membudaya dalam diri masyarakat.
”Saya berharap dengan adnaya kegiatan pelatihan pembinaan program PATBM Kota Tanjungpinang dapat menambah wawasan dan pengalaman dari masing-masing peserta. Mampu menjalankan misi PATBM yang mengobarkan semangat untuk melindungi dan menyelamatkan kehidupan anak dari berbagai ancaman kejahatan dan tindak kekerasan,” harap dia.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris P3APM Kota Tanjungpinang dan sekaligus sebagai Ketua pelaksana, Lindawati menyampaikan, angka kekerasan anak di Kota Tanjungpinang sejak pada 2015 lalu sebanyak 46 anak, 2016 sebanyak 81 anak, 2017 sebanyak 72 anak, dan 2018 sebanyak 80 anak.
”Ini data berdasarkan dari masyarakat yang mau melapor ke kita,” ucap dia.
Kebanyakan kasus pelecegahan seksual dan permerkosaan dan anak sebagai korban. Tetapi, masih ditemukan anak sebagai pelaku.
Dalam penanganan kasus anak ini, maka dibentuklah PATBM Tanjungpinang di 18 kelurahan se-Kota Tanjungpinang. Tujuannya, untuk mencegah kejadian kekerasan terhadap anak.
Kemudian, menanggapi kekerasan pada anak, menurunkan angka kekerasan pada anak dengan mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan atau mengabaikan kekerasan terhadap anak.
Membangun, lanjut dia, kesadaran masyarakat. Agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak. Meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan.
”Serta meningkatkan keterampilan masyarakat dalam menanggapi kekerasan terhadap anak dengan melakukan jejaring dengan layanan yang tersedia,” sebut dia. (dri)