NATUNA – Pembinaan sadar halal untuk pengusaha di Kabupaten Natuna dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Natuna, Wan Siswandi, S.Sos. Msi, Sabtu (2/11) di ruang aula lantai empat STAI Natuna.
Kegiatan ini digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Natuna, dan diikuti oleh 60 pengusaha industri rumahan yang ada di Kecamatan Bunguran Timur, Timur Laut, Bunguran Tengah dan Selatan.
”Semua pengusaha di Natuna harus menggunakan produk halal,” tegas Wan Siswandi, di hadapan para peserta yang hadir.
Wan Siswandi mengungkapkan, Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam tentunya berpedoman kepada Alquran sebagai pedoman dalam memproduksi semua jenis makanan.
Oleh karenanya, ia sangat mengapresiasi kegiatan yang ditaja oleh MUI Natuna ini.
Siswandi juga mengapresiasi sinergitas antara lembaga MUI Kemenag dan STAI Natuna. Sehingga, terlaksana kegiatan sosialisasi ini.
Ia menilai sinergitas ini, menunjukkan para penyelenggara menginginkan Kabupaten Natuna menuju ke arah yang lebih baik lagi.
”Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha yang hadir, ini juga menunjukkan kepedulian para pengusaha. Sehingga bermanfaat bagi masyarakat Natuna secara keseluruhan,” ungkap Wan Siswandi.
Wan Siswandi juga mengingatkan kepada Kabag Kesra yang juga hadir, agar memperhatikan serta mengusulkan anggaran untuk MUI Natuna.
Agar setiap kegiatan, tidak hanya menjadi beban Kementerian Agama saja.
Hal ini bertujuan agar MUI Natuna dapat lebih berkiprah untuk kebaikan masyarakat di Natuna.
Sementara, menurut ketua panitia kegiatan, Kartubi menjelaskan, soaialisasi pembinaan sadar halal ini bertujuan untuk sosialisasikan kepada seluruh pengusaha industri di Natuna untuk menggunakan produk halal.
Hal ini sesuai, dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang penyelenggara jaminan produk halal.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu kepada program kerja MUI Kabupaten Natuna Tahun 2019 bekerja sama dengan MUI Provinsi Kepri, Kemenag, LP POM Provinsi, Dinas Kesehatan dan Disperindagkop Natuna.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Muspida, Muspika, tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat. (hrd)