TANJUNGPINANG – Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik kepada seluruh staf pelayanan yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (4/11). Kegiatan sosialisasi monitoring dan evaluasi pelayanan publik ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma.
Rahma mengatakan bahwa pelayanan publik sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
”Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik,” ujarnya.
Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat, yakni memberikan batasan dan hubungan yang jelas terkait hak tanggung jawab kewajiban dan kewenangan setiap pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kemudian, mewujudkan pelayanan publik yang berasaskan pemerintahan dan korporasi yang baik, terpenuhinya pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik,” jelas Rahma.
Rahma juga berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan memahami materi yang disampaikan.
”Kepada seluruh peserta, saya berharap ikutilah kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan pahami materi yang disampaikan,” harap Rahma.
Rahma mengimbau kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar selalu kreatif dan inovatif. (bas)