TANJUNGPINANG – Hingga kemarin, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang belum tahu berapa kuota fuel card untuk Tanjungpinang dari Pertamina. Fuel card BBM salah satu solusi untuk mengatasi kelangkaan BBM. Juga, merupakan program pembayaran non-tunai. Pertamina dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyediakan kartu atau fuel card BBM untuk para sopir dengan gratis.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, menjelaskan meskipun Pertamina sudah membagikan fuel card BBM ecara simbolis pada saat hari jadi Kota Otonom Tanjungpinang, 17 Oktober lalu, tapi ia mempertanyakan jatah kartu fuel card yang akan diberikan oleh Pertamina khusus di wilayah Kota Tanjungpinang, berapa?.
”Sekali kita data dan registrasi semua, oke. Ternyata, jatah kartu fuel card kita tidak cukup hingga tidak bisa terakomodir untuk semua kendaraan tersebut. Ini yang kacau,” kata H Bambang Hartanto, Kepala Dishub Kota Tanjungpinang kepada Tanjungpinang Pos saat berada di ruang kerjanya di Kantor Dishub Kota Tanjungpinang, Terminal Sungai Carang Tanjungpinang, Kamis (24/10).
Sementara kuota yang disediakan Pertamina sebanyak 3.500 kartu fuel card. Sedangkan organda sudah menyerahkan data ke Pertamina sebanyak 1.600 kendaraan.
Artinya, masih ada tersisa 2.900 kartu fuel card lagi. Sisa kartu fuel card ini yang bakal diberikan ke pemilik kendaraan yang tidak tergabung di dalam organda tersebut.
Kalau mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomot 191 tahun 2014, kata dia, yang tidak boleh menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi adalah kendaraan lebih dari enam roda. Artinya, semua pemilik kendaraan roda empat dan roda enam berhak menerima kartu fuel card tersebut.
Karena kendaraan roda empat dan roda enam yang dimiliki masyarakat tersebut boleh mengisi BBM jenis solar subsidi. ”Kalau untuk di Tanjungpinang, sekitar 97 persen kendaraan roda empat dan roda enam. Kalau kendaraan lebih dari roda enam cuman sedikit saja,” ucap dia.
Jangankan kuota kartu fuel card, kata Bambang, ia belum pernah duduk bersama dengan Pertamina, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tanjungpinang dan Bidang Perekonomian Sekda Kota Tanjungpinang, untuk membahas terkait kartu fuel card. Supaya bisa satu persepsi pemberlakuan kartu fuel card nanti.
Mulai dari siapa yang berhak menerima kartu fuel card. Ciri-cirinya seperti apa. Bagaimana dengan domisili kendaraan maupun pemilik tidak tinggal di Kota Tanjungpinang. Boleh atau tidak diberikan kartu fuek card.
Kemudian, bagaimana pemilik kartu fuel card dari Batam, apakah bisa dan diperbolehkan atau tidak untuk mengisi BBM jenis solar di SPBU Kota Tanjungpinang. Bagaimana dengan kendaraan plat kuning dan hitam. Yang mana diperboleh untuk menerima kartu fuel card.
”Jangan sampai, setelah diterapkan kartu fuel card muncul permasalahan di kemudian hari. Ini yang saya tidak mau. Karena sudah pernah terjadi. Buktinya, diterapkan kartu kendali baru muncul permasalahan. Karena hanya diterapkan dan diberlakhkan pada bus pariwisata saja. Kenapa tidak semua kendaraan diberlakuka. Kartu kendali itu,” sebut dia. (dri)