TRIKORA – Dua pengusaha dari perusahaan berbeda, ribut soal penimbunan daerah aliran sungai, di lokasi sempadan mereka, kawasan pantai Trikora IV. Komisi I DPRD Bintan turun tangan, dan meninjau lokasi tersebut, Rabu (23/10) kemarin.
Laporan yang diterima DPRD Bintan, PT Prima Mulia Abadi melakukan penimbunan terhadap daerah aliran sungai ke laut (muara). Daerah aliran sungai ini berbatasan dengan lahan PT Avara. Sementara, PT Avara menyatakan, hanya melakukan pemerataan di lokasi sungai biasa, bukan daerah aliran sungai. Padahal, pemerintah sudah membangun jembatan di kawasan ini, membuktikan kawasan itu merupakan daerah aliran sungai.
Akibat penimbunan daerah aliran sungai itu, pihak PT Avara merasa khawatir akan terjadi luapan air ke lahannya. Sehingga, PT Avara melakukan pembangunan dam atau batu miring. Meski demikian, luapan air bakal terjadi jika debit air cukup besar.
”Saat kita tinjau ke lokasi, memang itu daerah aliran sungai, tapi tidak terlalu lebar. Nah, dari pihak PT Prima Mulia Abadi, mereka menyatakan hanya melakukan pemerataan di daerah aliran sungai itu,” kata Hasriawadi, mewakili rombongan Komisi I DPRD Bintan, usai meninjau lokasi, kemarin.
Dua perusahaan ini, sebut Hasriawadi, akan membangun investasi perhotelan. Untuk penanganan aliran sungai itu, penimbunan harus ada izin dari pihak terkait. Tentunya dilengkapi dokumen lingkungan.
”Kita dukung investasi yang masuk. Untuk persoalan aliran sungai di sempadan dua perusahaan, kami akan memanggil pengusaha, dalam waktu dekat ini. Kita minta mereka hadir dan bicarakan bersama, jangan ribut-ribut lagi,” demikian disampaikan Hasriawadi.
Dalam pertemuan nanti, Hasriawadi berharap kedua belah pihak hadir. Sehingga, bisa dibicarakan dan dicari solusinya.
”Bagaimana pun, kalau ada penimbunan, harus ada izin,” tambahnya. (fre)