Tak Berkategori  

Nilai Dugaan Penyelewengan Pajak BPHTB Tunggu Inspektorat

TANJUNGPINANG – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Hj Riany, mengatakan inspektorat Pemko Tanjungpinang mulai melakukan penyidikan dugaan oknum pengawainya menggelapkan uang pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau pajak BPHTB Rp1,2 miliar, seperti berita yang beredar.

Temuan tersebut sudah dilaporkan ke atasnya, sebelum muncul di media massa.

“Kami belum bisa memastikan apakan nilainya Rp1,2 miliar, kita serahkan kepada Inpektorat yang mulai melakukan penyelidikan. Bila ada ditemukan kerugian negara, ya kita serahkan kepada Kejari untuk mengusutnya,” kata Riany, kemarin.

Kata Riany,sebagai Kepala BPPRD sendiri belum bisa memastikan apakah ada kerugian negara Rp1,2 miliar seperti yang diberikan. Tapi, ia serahkan seluruhnya kepada tim penyidik internal inspektorat. Dan, bila ada unsur pidana, sebagai kepala BPPRD, ia menyerahkan sepenuhnya soal kasus ke pihak penegak hukum. Yaknin Kejari Tanjungpinang.

“Dugaan adanya penyelewengan pajak BPHTB karena BPPRD mulai mengunakan sistem baru. Sistemnya, sesuai yang diarahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kemudian, sistem lainnya, penerimana pajak secara online melalui taping box.

“Kita tunggu hasil penyidikan dari inspekntora,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Hj Rahma terkejut saat membaca berita, kalau ada staf Pemko yang melakukan penyelewengan pajak.

Bahkan ia mengaku baru mengetahuinya dari pemberitaan yang telah beredar.

Rahma menyampaikan terkait kasus ini masih menunggu perkembangan prosesnya. Namun, bila memang terbukti ada perbuatan yang merugikan keuangan negara tentu akan ada konsekwensi hukumnya.

“Pada prinsipnya kita serahkan kepada proses hukum, terlepas seperti apa nanti, kita lihat dulu prosesnya. Kalau terbukti bersalah sesuai aturan yang berlaku, tentu akan ada sanksi terberatnya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menjelaskan, terkait dugaan tersebut, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah (Sprint) pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Baru diterbitkan Sprint, rencananya oknum berinisial Y, dipanggil pekan depan, untuk klarifikasi terlebih dahulu,” jelas Rizky, singkat. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *