Tak Berkategori  

Lahan Terlantar Harus Ditarik Negara

TANJUNGPINANG – Banyaknya lahan kosong termasuk lahan terlantar di Kepri menjadi perhatian anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri H Kamarudin Ali. Termasuk lahan terlantar yang masih dikuasi oleh pengusaha besar.

Mereka (pengusaha) yang sudah menguasai puluhan tahun lahan terlantar, sudah menerima Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari pemerintah tapi hingga kemarin lahan tersebut tidak dibangun-bangun. Menjadi perhatian lainnya, pengusaha besar tersebut sudah menguasai lahan tapi belum melakukan ganti rugi bagi masyarakat setempat.

Politisi senior Golkar ini minta agar pemerintah daerah tidak memperpanjang pemberian HGU dan HGB karena merugikan pemerintah daerah. Sudah diberikan HGU dan HGB tapi tidak dibangun-bangun, tidak ada pemasukan pajak daerah.

Kemudian, masyarakat pun diajak memanfaatkan lahan dengan membudidaya pangan karena keuntungan besar dan mampu meningkatkan perekonomian.

”Lahan yang masih kosong mestinya harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Dengan bercocok tanam akan menambah sumber pendapatan,” ucapnya, kemarin.

Dalam waktu dekat ini, kata dia Komisi I DPRD Kepri akan menggelar audiensi dengan stakelholder dengan Komisi I, termasuk Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Kepri, untuk mengambil sikap terkait lahan ini. Karena, faktanya, problem ini justru terkesan didiamkan. Karena, semakin didiamkan banyak investor mau menanamkan modalnya di Kepri, lagi-lagi pemerintah tidak memiliki lahan. Ada lahan kosong tapi dikuasi pengusaha besar.

”Banyak pengusaha besar sudah diberikan HGB dan HGU tapi lahan tersebut tidak difungsikan atau dibangun. Mereka kembali mengajukan perpanjangan lagi, kita minta agar jangan diperpanjang karena merugikan negara,” ujarnya.

Kata dia, sesuai instruksi dari Presiden RI, bagi lahan yang terlantar, sudah diberikan HGU dan HGB, tapi tidak dibangun-bangun maka akan ditarik oleh negara. Kembali ia membeberkan, lahan kosong terlantar tidak hanya di Batam tapi di Pulau Bintan juga banyak. Dan, ia sudah banyak menerima laporan dari masyarakat.

Termasuk lahan yang dimiliki Pemprov Kepri di Dompak sebagai pusat pemerintah juga masih belum jelas.

Belum lagi, lahan tersebut sengketa antara pihak pertama dan pihak kedua yang banyak terjadi di Kepri termasuk di kawasan pusat pemerintahan Pemprov Kepri yang perlu diselesaikan.

Sambung dia, lahan yang terlantar selama ini, mencapai ratusan hektare, bisa memiliki manfaat bagi pembangunan yang ada di daerah. Kendati demikian, terhadap ratusan hektare sertifikat HGB ataupun HGU, tapi jika tidak memiliki progres yang baik, maka pemerintah daerah mestinya tidak akan segan-segan untuk mengusulkan percepatan untuk menjadi tanah yang telantar.

Bahkan ada yang sudah memiliki sertifikat dari tahun 1990 an dan tidak ada kejelasan sampai dengan saat ini. Lahan tersebut tidak juga dimanfaatkan.

”Masyarakat juga sudah menyampaikan kepada kami, lahannya dikuasi pihak ketiga tapi belum diganti rugi, termasuk lahannya di Dompak,” ujarnya. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *