Tak Berkategori  

Mipi Merasa Dirugikan BC Tanjungpinang

BINTAN – Owner PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI), perusahaan bergerak di bidang ekspor impor furniture di Pulau Bintan, Sukardi menyatakan, pihaknya sebagai investor merasa sangat dirugikan oleh Bea Cukai (BC) Kota Tanjungpinang.

Sukardi menilai, Bea Cukai tidak menjalankan tufoksi kerjanya, dan telah mengabaikan amanah Presiden RI Joko Widodo, terkait terciptanya efektivitas yang ramah investasi.

”Saya tidak tahu, apa yang ada di pikiran mereka saat ini. Kami memiliki pekerja ratusan orang. Sementara, mereka (BC Tanjungpinang) perlambat proses administrasi. Kita sudah menampung ratusan pekerja, apa mereka mau menanggung semua beban ini,” jelas Sukardi, pada saat jumpa wartawan, Minggu (13/10) kemarin di Bintan.

Sukardi menjelaskan, usahanya di kawasan Galang Batang, Bintan sudah aktif, sejak awal September 2019 lalu. Diresmikan Pemkab Bintan bersama BP Bintan dan Pemprov Kepri. Saat ini, puluhan kontainer berisikan kayu olahan, siap pakai asal Tiongkok, sudah siap diekspor ke Amerika dan Kanada. Nilainya hampir Rp1,687 miliar.

Hanya saja, menurutnya, Bea Cukai Tanjungpinang menahan untuk pengiriman bahan olahan tersebut ke luar negeri, dengan alasan masih ada persyaratan yang belum dilengkapi. Yang disebut dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Padahal, sistem administrasi yang disarankan Bea Cukai hingga ke Pusat saat ini sudah dilengkapi.

”Kami sudah mengurus surat ini, dan sudah selesai di LHK. Tinggal nomor kode barang ekspor tersebut belum terbit. Kami
sudah berkunsultasi ke BC, namun etikat baik kita tidak pernah di tanggapi. Kami sudah datang ke kantor mereka. Katanya akan dimudahkan, dibantu, namun sampai saat ini malah kita terkesan dibiarkan sendiri,”bebernya Sukardi didampingi CEO PT MIPI, Edi Jafar.

”Ini aktivitas investasi lho. Di Indonesia, katanya ramah dengan investasi, itu amanah Pak Presiden. Kalau seperti ini, akan berdampak terhadap investor lain yang bakal datang ke Indonesia, karena tidak sesuai dengan ucapan mereka,” timpal Edi Jafar.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Syahirul Alim menyatakan, masalah ini bukan pada BC Tanjungpinang. ”Kendala itu ada pada
pembatasan, nyangkutnya di sistem, ada namanya filegal. Itu kewenangannya di KLHK. Bukan di kami. Kami ini sebenarnya seperti Satpam saja. Kalau barangnya lengkap, kita persilakan jalan. Kalau tidak lengkap, kita setop perjalannya,” sebutnya.

”Bagaimana mungkin saya persilakan untuk jalan. Nanti, saya kena sama KLHK,” sambungnya. Pihak BC Tanjungpinang, tambahnya, akan lancar lancar saja, sepanjang memenuhi persyaratan, tidak ada masalah dari pihak BC. Aktivitas itu (PT MIPI) harus dilengkapi dengan filegal, yang dikeluarkan oleh KLHK, bukan Bea Cukai.

”Nanti di sistem itu ada namanya filegal. Kalau tidak dilengkapi tidak akan keluar di sistem. Itu saja permasalahanya. Kalau sudah ada filegal kita tidak akan mempersalahkan,” tegasnya lagi.(ais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *