BINTAN – Para pelaku usaha atau resor yang mengalami kendala dalam permohonan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), dapat langsung membuat pengaduan kepada imigrasi. Pelaporan dengan menggunakan WhatsApp (WA), akan dianggap bagian dari permohonan APOA, sembari menunggu kendala aplikasi normal kembali.
Demikian disampaikan oleh Deni Harianto, Kasi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian (Lalintukim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, saat menjawab pertanya para pelaku usaha di wilayah Lagoi, Kamis (10/10).
Deni mengatakan, ada beberapa laporan mengenai permohonan APOA yang terkadang mengalami gangguan jaringan atau down. Sehingga aplikasi tidak bisa diakses oleh pemohon.
”Langsung saja melaporkan permohonan APOA melalui WA ke petugas kami. Sehingga permohonan APOA dianggap dilaporkan, dan akan diarahkan bila aplikasi sudah normal kembali,” sebutnya saat melakukan dialog bersama pelaku usaha di Wisma BRC Lagoi.
Untuk izin tinggal yang diajukan oleh WNA, lanjutnya, WNA yang sudah menikah selama 2 tahun dengan baru, dapat mengajukan izin tinggal. Kemudian untuk bagi yang belum menikah dapat mengajukan izin tinggal dengan syarat sudah mengajukan satu kali Itas dan 4 kali melakukan perpanjangan Itas (Izin Tinggal Terbatas).
”Kami memang ketat melakukan pengawasan terhadap pelaporan orang asing, serta izin tinggal. Tentunya harus memenuhi syarat sesuai aturan yang ada, sehingga jelas siapa saja yang diberi izin dan tinggal di Indonesia,” terangnya.
Peningkatan pengawasan orang asing, lanjutnya, terus meningkat karena sebanding dengan jumlah kunjungan orang asing di Bintan khususnya melalui Lagoi. Peningkatan mulai sangat terlihat sejak tahun 2016 hingga 2019. (aan)