Tak Berkategori  

1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35 %

TANJUNGPINANG – Kabar naiknya harga rokok per 1 Januari 2020 disambut baik kalangan ibu-ibu. Namun tidak dengan kaum bapak-bapak perokok aktif.

Sejak harga-harga beredar dari satu grup WhatsApp ke grup lainnya, kalangan ibu-ibu senang. Harapannya, suaminya bisa berhenti merokok apabila harganya sudah selangit.

Dari harga-harga yang beredar tersebut, rata-rata kenaikannya dua kali lipat dari kondisi saat ini. Misalnya, harga saat harga grosir rokok A misalnya Rp17.500 per bungkus, di harga-harga rokok yang beredar tersebut menjadi Rp35.500 atau dua kali lipat lebih.

Namun, rencana pemerintah akan mulai menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen per 1 Januari 2020. Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur Harga Jual Eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen.

Kenaikan harga cukai rokok nanti tetap menimbulkan pro kontra. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea merasa khawatir kenaikan cukai rokok bakal berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, terutama untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya.

Hal ini juga sudah disampaikan Andi Gani saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor.

”Kami mendesak Menteri Keuangan tidak membuat gaduh dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan industri dan buruh,” ucap Andi Gani, Sabtu (5/10).

Pimpinan buruh se-ASEAN ini meminta kenaikan tarif cukai rokok buatan tangan tidak melebihi dari kenaikan cukai rokok buatan mesin, khususnya untuk golongan SKT yang menyerap tenaga kerja paling besar.

Selain itu, dia juga mendorong penggabungan batasan produksi rokok buatan mesin Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Alasannya, perusahaan rokok besar asing multinasional masih memanfaatkan tarif cukai yang murah untuk merebut pasar.

Menurutnya, dengan melakukan penggabungan maka menciptakan aspek keadilan dalam berbisnis di industri hasil tembakau, terutama akan melindungi pabrikan rokok kecil untuk bersaing langsung dengan pabrikan rokok besar asing.

”Pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM itu harus digabung. Supaya produksi SPM dan SKM nanti jadi naik,” jelasnya. (mas/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *