Tak Berkategori  

Revisi UU Ketenagakerjaan Sedih dan Kejam

BATAM – Jika mahasiswa, pelajar dan berbagai elemen masyarakat menolak revisi UU KPK, RKUHP dan lainnya, kali ini buruh menolak rencana Revisi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Revisi PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Revisi ini dianggap kejam dan sangat menyedihkan.

Penolakan itu disampaikan dalam bentuk demo di berbagai provinsi di Indonesia, Rabu (2/10) kemarin.

Butuh menilai, RUU Ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah pusat untuk direvisi merupakan bentuk perbudakan modern.

Alasan mereka, sejumlah poin RUU tersebut tidak menunjukkan keberpihakan kepada kaum pekerja dan berpihak terhadap kepentingan pengusaha.

Wacana Revisi UU No.13 Tahun 2003 yang digulirkan pemerintah hanya mengakomodir kepentingan pengusaha, sehingga materi revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 yang hanya akan melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan bahkan menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh.

Poin-poin itu antara lain, poin penghapusan pesangon pekerja/buruh, lalu poin penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing, poin penghapusan pasal mogok kerja (pelarangan mogok kerja), dan lain sebagainya.

Ribuan massa buruh Batam menyuarakan hal itu saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Wali Kota Batam, kemarin.

Massa buruh juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS). Selain itu, mereka juga menyampaikan penolakan terhadap kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Aksi demo yang berlangsung kemarin berlangsung tertib. Di tengah aksi demo, hujan turun. Walau hujan sempat turun, namun tidak menyurutkan semangat buruh untuk menggelar aksi.

Sebagian besar diantara buruh bertahan. Aksi demo kali ini dikawal aparat kepolisian yang berjumlah sekitar 600 orang.

Diantara buruh yang menggelar demo, terlihat juga ikut serta puluhan driver Gojek. Mereka menggunakan jaket kebanggaan ojek online itu.

Menurut angggota FSPMI Batam, Husrin sebenarnya awalnya massa yang berkumpul sangat banyak. Diklaim sampai 10 ribu. Hanya saja, di tengah perjalanan, ada yang tidak ikut.

”Dari yang kumpul tadi di Mukakuning, tidak semua sampai disini. Ada yang tidak ikut kumpul disini,” bebernya.

Ketua FSPMI Batam, Alfithoni dalam orasinya menyampaikan tuntutan buruh yakni memberikan penekanan terhadap UMS dan isu nasional lainnya.

Mereka meminta agar pembahasan UMS tahun 2020, sudah mulai dilakukan. Harapannya, akhir tahun sudah diputuskan dan diberlakukan sejak awal tahun. Mereka meminta agar Gubernur Kepri, memanggil organisasi buruh dan merundingkannya.

”Kami minta agar Oktober ini sudah pertemuan pengusaha dan kelompok buruh. Sehingga 1 Januari 2020, sudah diberlakukan. Jadi upah sektoral ini harus ditetapkan akhir bulan ini,” harap dia.

Pada aksi buruh kali ini, Wali Kota Batam, HM Rudi menemui sendiri buruh, dan melakukan rapat dengan perwakilan buruh. Dia menjanjikan untuk menyampaikan aspirasi buruh, kepada pemerintahan pusat.

”Senin kalian ketemu saya biar apa yang kalian mau bisa kita koordinasikan semua. Untuk Senin hanya pertemuan dengan para buruh,” kata Rudi.

Setelah pertemuan ini Rudi pun berjanji akan membuat jadwal pertemuan selanjutnya, terutama terkait dengan UMS. Rudi yang menemui buruh di depan kantor Wali Kota, juga menyampaikan responnya untuk buruh.

”Kantor saya terbuka untuk kalian semua,” kata Rudi. (mbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *