Tak Berkategori  

Dana untuk Pilkada di Kepri Rp256 M

Setelah Provinsi Kepulauan Riau melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU maupun Bawaslu, sebagian besar KPU di daerah Kepri juga sudah melakukan NPHD. Nilai seluruh dana untuk pilkada di Kepri melebihi Rp256 miliar.

TANJUNGPINANG – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 mengatur bantuan keuangan untuk pilkada dituangkan dalam satu NPHD. KPU RI memberikan batas NPHD paling lambat 1 Oktober 2019.

Sampai dengan batas NPHD semua daerah di Kepri sudah siap melaksanakan tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur.

Kecuali Bawaslu di Kabupaten Lingga yang belum sepakat dengan Rp5 miliar yang disiapkan oleh Pemda Lingga.

Anggota KPU Batam Zaki Setiawan mengatakan, dana yang mereka terima nantinya langsung digunakan untuk biaya sosialisasi pembentukan badan ad hoc pilkada seperti PPK dan PPS yang harus dibentuk Januari 2020.

KPU di Kepri termasuk yang pertama melakukan NPHD di Indonesia. KPU Kepri menerima dana hibah yang dibayarkan bertahap oleh Pemda masing masing senilai Rp76 miliar lebih.

Di tahun anggaran 2019, Pemda membayar sedikit saja dari keperluan pilkada karena dianggap tidak banyak kegiatan yang dilakukan KPU maupun Bawaslu saat tahapan 2019.

Sedangkan Bawaslu Kepri menerima dana yang cukup besar untuk Pilkada Kepri 2020 sebesar Rp49 miliar lebih.

”Kita menerima dana hibah Rp49 miliar yang akan dipakai untuk pilkada Kepri yang mulai dilaksanakan bulan depan,” ujar Said, anggota Bawaslu Kepri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *