Pemerintah Kucurkan Dana Rp16 Miliar
Pemerintah kembali mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat. Di Tanjungpinang ada sekitar 5.043 Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) menerima PKH.
TANJUNGPINANG – Total anggaran yang akan digelontorkan senilai Rp16 miliar. Dikirimkan ke rekening masing-masing penerima. Penerima anak SD sebesar Rp900 ribu, SMP senilai Rp1,5 juta, SMA Rp2 juta, Disabilitas dan Lansia Rp2,4 juta.
Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kota Tanjungpinang Agustiawarman menjelaskan PKH itu program bersyarat yang digelontorkan pemerintah pusat untuk setiap daerah. Termasuk di Kota Tanjungpinang. Tahap awal kuota penerima di Tanjungpinang sekitar 6.000 KPM namun karena itu merupakan bantuan bersyarat dan ada verifikasi serta validasi data dari pendamping PKH maka jumlahnya mengalami penurunan.
”Jadi, pada awal tahun lalu, pencairan penerima sekitar 5.420 KPM,” kata Agus.
Kemudian seiring berjalan waktu, lanjutnya menjelaskan, jumlah itu kini berkurang. Tentu ini memang yang diharapkan, artinya semakin hari masyarakat memiliki ekonomi yang baik sehingga tidak lagi mengharapkan bantuan pemerintah.
PKH itu juga banyak bentuknya. Seperti bidang pendidikan untuk anak SD-SMA, bidang kesehatan untuk anak usia bawah lima tahun (Balita) termasuk anak pra sekolah, ibu hamil, sedangkan bidang kesejahteraan sosial ada lansia dan disabilitas.
Dijelaskan Agus, saat ini akan memasuki pencairan tahap empat atau pencairan terakhir dilaksanakan pada bulan Oktober 2019 nanti dengan jumlah yang semakin berkurang yaitu 5.043 KPM.
”Faktor yang menyebabkan berkurang juga banyak, anak yang sudah lepas sekolah tidak lagi menerima. Misal sudah lulus SMA, tapi kalau naik dari SD ke SMP dia masih dapat,” paparnya.
Kemudian Agus menyampaikan yang paling ditunggu dari KPM itu adalah, mereka yang sudah merasa mampu istilahnya graduasi atau menyatakan diri dan keluar secara mandiri.
”Edukasi ini yang selalu kita berikan kepada KPM melalui pendamping di lapangan,” ucapnya.
Data KPM mampu itu, disampaikan Agus jumlahnya cukup banyak, selain mampu berdasarkan sistem di pusat data tersebut juga diranking berdasarkan validasi data terpadu.
Menentukan perengkingan orang tidak mampu dan hak untuk mendapatkan bantuan pangan.
”Data yang kita serahkan ke pusat dua kali dalam setahun untuk divalidasi,” ucapnya.
Syarat penerima PKH itu haruslah terdata dan terdaftar dalam basis data terpadu Kementerian Sosial (Kemensos). Kemudian harus memenuhi kriteria seperti anak yang masih sekolah, ibu hamil, disabilitas dan lansia.
”Pada tahun 2018 lalu, bantuan diberikan hanya salah satu dari empat kriteria. Kalau sekarang bila memenuhi empat kriteria maka bisa mendapatkan semuanya,” ungkapnya.(DESI-ABAS)