Tak Berkategori  

Wawasan Minim, Perceraian Tinggi

Mahasiswa STAN-SAR Kepri Ikuti Bimbingan Pra-Nikah

Persiapan yang belum matang serta wawasan yang minim tentang pernikahan akhirnya banyak membuat rumah tangga kandas dan akhirnya cerai.

BINTAN – KARENA itulah, sejak dini, para calon pengantin harus diberi bimbingan. Tak ingin lulusannya nanti banyak cerai, maka mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman (STAIN-SAR) Kepulauan Riau (Kepri) mengikuti bimbingan pra nikah.

Pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan menggelar bimbingan perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Nikah, Rabu (25/9) yang bertempat di Gedung Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bintan.

Para peserta kegiatan ini adalah, mahasiswa STAIN-SAR) Kepulauan Riau yang berjumlah 100 orang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Drs. H. Erman Zaruddin, M.M.Pd, Ka. Subbag Akademik, dan Kemahasiswaan STAIN SAR Kepulauan Riau Dvi Afriansyah, S.Pd.I, Kepala Dinas Kesehatan Bintan, dr. Gama Afisnaeni, Sp.A, M.Sc, dan pejabat-pejabat di lingkungan Kantor kementerian Agama Kabupaten Bintan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bintan, Erman Zaruddin.

Erman Zaruddin dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini perdana dilaksanakan dengan mengundang peserta dari STAIN-SAR Kepulauan Riau, Kementerian Agama Kabupaten Bintan melalui Seksi Bimasnya berusaha mengadakan kegiatan-kegiatan yang langsung menukik di tengah-tengah masyarakat.

Salah satunya adalah, dengan menggelar kegiatan bimbingan perkawinan baik bagi mahasiswa dan calon pengantin.

”Kegiatan bimbingan perkawinan Pra-Nikah bagi Remaja Usia Nikah ini sangat penting. Dalam rangka memberikan wawasan dan pengetahuan, tentang pernikahan agar pada saatnya nanti para peserta memiliki bekal yang kuat saat menikah,” terangnya.

Lebih lanjut, Erman juga menyoroti bahwa terjadinya perceraian yang marak itu salah satunya karena belum siapnya calon pengantin dalam melangsungkan pernikahan.

Sehingga di kehidupan rumah tangganya, belum memiliki pengetahuan yang cukup.

”Maka Kementerian Agama membuat sebuah kegiatan bimbingan perkawinan, baik pada calon pengantin maupun pada remaja usia nikah. Agar mereka mengetahui perihal pernikahan yang akan dilaksanakan,” terangnya.

Pada kegiatan ini, dipaparkan materi antara lain tentang Parenting Keluarga, Kesehatan Reproduksi, Manajemen Pengelolaan Keluarga dalam Perspektif Fiqih Munakahat dan Kebijakan Bimbingan Perkawinan Pra-Nikah Remaja Usia Nikah yang Narasumbernya Ketua STAIN-SAR Kepulauan Riau, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dr. Gama Afisnaeni, Sp.A, M.Sc dan Kepala Seksi yang ada di Kementerian Agama Kabupaten Bintan.

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau diprakarsai oleh Badan Pengelola yang dibentuk Gubernur Kepuluan Riau dengan SK. No. 193 Tahun 2009 sebagai langkah awal terbentuknya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Provinsi Kepulauan Riau dan berdiri berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/454/2010 tanggal 20 Juli 2010.

Penegerian STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berdasarkan PMA No.9 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dan PMA No.10 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.

Kampus ini berdiri untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia bidang pendidikan tinggi agama serta melanjutkan kemasyhuran tradisi akademik dan Tamaddun Melayu Kesultanan Riau-Lingga.(ADLY ‘BARA’ HANANI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *