Tak Berkategori  

Prihatin Kondisi Papua, Mahasiswa GMKI Sampaikan 8 Tuntutan

Orasi di Gedung DPRD Kepri

DOMPAK – Belasan mahasiswa yang bergabung Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tanjungpinang, menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Provinsi Kepri Dompak Tanjungpinang, Jumat (27/9). Mereka mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.

Para pedemo dengan membawa poster bertuliskan ”Kami bersama Papua. Save Papua”. Ada tulisan ”Stop kekerasan” prihatin melihat kondisi warga di Papua. Pertikaian masih sering terjadi. Usai orasi mereka diterima anggota DPRD Kepri, Rudi Chua di depan kantor DPRD Kepri.

Rombongan yang dipimpin Paulus dan Indra itu ingin menyuarakan keprihatinan mereka terhadap insiden mengerikan terjadi di Wamena dan Jayapura, beberapa waktu lalu.

Mereka menilai, tindakan ini menambah catatan panjang penindasan dan pelanggaran berat Hak Azasi Manusia (HAM) di tanah Papua. Paulus memaparkan delapan poin sikap dari GMKI Tanjungpinang terhadap persoalan tersebut. Diantaranya, turut berduka cita atas korban meninggal akibat insiden kemanusiaan yang terjadi di Wamena dan Jayapura. Kedua, mengecam keras tindakan represif aparat negara yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia di Wamena dan Jayapura.

Kemudian, mendesak Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) melakukan pendekatan keamanan di Papua dengan cara humanis atau manusiawi, cara kultural dan cara keagamaan dengan melibatkan tokoh agama, dan tokoh-tokoh adat di tujuh wilayah.

Serta mendesak Jokowi membebaskan semua tahanan aktivis mahasiswa Papua dan tokoh-tokoh masyarakat Papua yang ditahan oleh TNI dan Polri yang protes akibat aksi rasisme dan persekusi orang Papua. Kemudian, mendesak agar mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena dianggap lalai menjalankan tugas dalam mengumpulkan informasi faktual untuk deteksi dan peringatan dini dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. Mengecam keras tindakan Menkominfo RI Rudiantara yang kembali memutuskan jaringan internet di Papua.

Negara demokrasi harus bebas dari tindakan-tindakan otoritarian dan upaya menutup informasi publik, karena tindakan demikian juga merupakan pelanggaran HAM berat dan melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pihaknya juga mendesak pihak pemerintah dan kepolisian untuk mengusut tuntas atas terjadinya kekerasan yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa di Papua dan Wamena. Terakhir, mereka meminta untuk menghukum seberat-beratnya orang yang menjadi provokator yang mengakibatkan rasis terhadap warga Papua.

Rudi Chua mengapresiasi rasa kemanusian dan toleransi yang hadir teman-teman mahasiswa yang disampaikan melalui lembaga DPRD Kepri.

Ia menuturkan, kekerasan yang terjadi di Papua merupakan duka bersama (dlp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *