Tak Berkategori  

Smart SIM Bisa Multi Fungsi

Natuna – Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto me-launching program Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar Kantor Polres Natuna, Kamis (26/9) siang.

Dihadiri berbagai kalangan, perwakilan OPD, FKPD, tokoh masyarakat serta anggota DPRD Natuna dan unsur masyarakat lainnya.

Ia menurutkan, seperti namanya Smart SIM diciptakan multi fungsi. Ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) serta memudahkan pengendara untuk berbagai hal.

Bisa menjadi alat transaksi non tunai saat berbelanja dan juga bisa membayar denda tilang.

Terkait memperoleh Smart SIM, pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim. korlantas.polri.go.id.

Melalui situs tersebut, pemohon mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.

Setelah semua formulir registrasi terisi, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi. Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi.

Dituturkannya, pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik. Maka, pemohon tak perlu mengantre lagi saat mengurus registrasi ke kantor.

Nugroho menuturkan, peluncuran Smart SIM merupakan realisasi dari program Promoter Kapolri terhadap peningkatan kinerja maupun hasil kerja Polri.

Kelebihan lainnya, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar berbagai hal. Misalnya parkir, tol, e-tilang maupun berbelanja. Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp2 juta.

“Misalkan pengedara ke tilang secara otomatis pembayaran dendanya melalui Smart SIM tersebut. Apabila pemilik Smart SIM tersandung pidana, maka disita dan sisa saldo akan dikembalikan kepada pemilik melalui mekanisme ditentukan,” ujarnya.

Kasatlantas Polres Natuna Iptu Zubaidah menuturkan, selain fungsi, Smart SIM juga mendapat perubahan secara tampilan atau desain. Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan “Indonesia” di bagian atas.

Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.

Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Ia mengatakan, bagi yang sudah memiliki SIM lama, maka diimbau masih tetap bisa menggunakan, sampai masa berlakunya habis. Setelah itu, baru beralit ke Smart SIM.

Terkait masa berlaku, ia menuturkan sama dengan SIM biasa yaitu lima tahun sejak tanggal produksi. Hanya saja tidak berdasarkan tanggal lahir lagi.

“Jadi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang sudah hampir habis waktu, bisa langsung melalui layanan SIM Online,” ucapnya. (hrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *