Tak Berkategori  

Nyuri Uang di Kotak Infak untuk Judi Online

TANJUNGPINANG – Tim Reskrim Polisi sektor (Polsek) Tanjugpinang Barat berhasil membekuk pelaku pencurian uang di kotak infak, yang dilakukan di lima lokasi secara langsung.

Adi Irawan (31) Warga Kabupaten Natuna nekat mencuri uang infak dibeberapa Masjid, pelaku yang sudah menetap di Tanjungpinang ini sudah beraksi sebanyak lima kali dengan beberapa rumah ibadah di wilayah Tanjungpinang.

”Pelaku ini kami tangkap saat di dalam masjid pada Jumat 20 September 2019 lalu, dimana saat itu pelaku dicurigai hendak melakukan aksinya,” kata Kanit Polsek Tanjungpinang Barat, Iptu Ardian.

Ardian mengatakan, pada Jumat (20/9) pagi pelaku mencuri kotak infak yang berisi uang tunai senilai Rp 2,2 juta.

”Pada hari yang sama ia melakukan pencurian dua kali, pagi dan sore. Saat melakukan penangkapan kami mengamankan uang senilai Rp400 ribu,” ungkap Ardian.

Diduga, pelaku nekat melakukan aksinya bejatnya ini, akibat ketagihan bermain judi online dan selama 8 bulan pelaku hanya keluar masuk masjid dan mengintai keberadaan kotak infak.

”Dari pengakuan pelaku uang hasil curiannya digunakan untuk bermain judi onlin,” ucap Ardian demikian. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 ayat 5 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (ais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *