TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri dapat peringkat tiga (3) tingkat nasional di kategori penyajian alat bukti terbaik dalam penanganan masalah/sengketa hukum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tingkat provinsi. Baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 belum lama ini. KPU Kepri terpilih masuk kategori karena KPU yang bermasalah digugat peserta pemilu di MK.
Peringkat kedua (2) jatuh ditangan KPU Provinsi Sulawesi Utara. KPU Provinsi Bengkulu yang meraih peringkat satu (1).
Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati langsung menerima penghargaan serta piagam, yang diserahkan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan, Senin (23/9).
Telah diraih peringkat tiga nasional, Sriwati berharap, tidak ada terjadi sengketa selama prosesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal berlangsung pada 2020 mendatang di wilayah Provinsi Kepri. Karena terjadinya sengketa, apabila tidak dijalankan tahapan Pilkada dengan baik serta adanya laporan dari masyarakat maupun pengurus Partai Politik (Parpol).
”Saya rasa masyarakat dan pengurus Parpol sudah paham terhadap prosesi Pemilu,” ucap dia.
Apabila ada sengketa nanti, kata dia, berarti masyarakat serta Parpol menilai penyelenggara Pemilu (KPU) tidak menjalankan tahapan Pemilu khususnya Pilkada 2020 dengan baik. Sehingga masyarakat maupun Parpol melaporkan ke pihak yang berwenang, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Saat penanganan nantinya, pihaknya akan berupaya untuk melengkapi data-data yang menyebabkan terjadinya sengketa. Seperti alat bukti serta dokumentasi lainnya.
”KPU Provinsi Kepri berupaya untuk menjalankan prosesi Pilkada, tahap demi tahap supaya menang,” sebut dia. (dri)