BATAM – Elemen masyarakat Batam, mempertanyakan isi revisi RUU Pemasyarakatan. Diminta agar beberapa poin itu diubah. Salah satunya terkait wisata atau rekreasi penghuni Lapas.
Kepala Lapas Kelas II A Barelang Batam, Surianto menjelaskan, jika rekreasi dimaksud, bukan seperti informasi beredar. Bukan berarti ke luar dari Lapas dan itu sudah berjalan sebenarnya.
Demikian disampaikan Surianto, Kepala Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang saat Forum Grup Diskusi (FGD) RUU pemasyarakatan di ruang serbaguna DPRD Batam, Kamis (26/9). Diakui, masukan-masukan dalam diskusi itu akan diteruskan ke pemerintah pusat (Kementerian Hukum dan HAM).
“Masukan semua kita catat dan direkam digital oleh pihak kami dan DPRD. Kita akan sampaikan semua,” katanya.
Dijelasakan, catatan yang mereka terima akan disampaikan, terkait dengan rekreasi yang diprotes dalam RUU itu. Demikian, pihaknya sudah menjelaskan maksud dari rekreasi untuk narapidana. Rekreasi dimaksud bukan untuk jalan-jalan seperti ke mal-mal.
“Tadi diperdebatkan rekreasi. Pemahamannya jangan terlalu dibatasi. Yang dimaksud rekreasi di sini, dengan melakukan refreshing. Tidak ke mal atau gimana gitu. Bisa dalam bentuk nonton film, tabligh, olahraga disekitar itu,” bebernya.
Kegiatan itu diakui sudah berjalan selama ini dan itu dinilai menjadi kebutuhan dan hak-hak napi. Dimana, “Narapidana itu harus diberikan agar tidak tegang di penjara. Makanya itu sudah kami lakukan. Termaksud dengan kesenian, komunikasi dan lainnya,” bebernya.(mbb)