Tak Berkategori  

Asprov Surati Dispora Tpi

Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kepri menyurati Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Tanjungpinang, mengenai rekomendasi keabsahan kepelatihan wasit yang dilaksanakan, saat ini. Asprov meminta agar panitia pelaksana pelatihan wasit, untuk menyurati Asprov PSSI Kepri.

Tanjungpinang – Surat yang disampaikan Asprov PSSI Kepri kepada Kadispora Tanjungpinang itu, sebagai penjelasan atas surat Dispora Tanjungpinang sebelumnya, nomor 426/192.5.9.03/2019 tertanggal 19 September 2019. Dalam surat Asprov PSSI Kepri nomor 060/ ASPROV.KEPRI/IX/2019 yang ditandatangani Wakil Ketua Maifrizon ini ditegaskan, bawah pelatihan wasit tersebut bukan PSSI D lisensi (lisensi D). Melainkan, pelatihan wasit C-3 daerah.

Pada prinsipnya, Asprov PSSI Kepri mendukung kegiatan pelatihan wasit yang dilaksanakan Dispora Tanjungpinang. Namun, panitia pelaksana harus menyampaikan surat permohonan kegiatan pelatihan wasit kepada Asprov PSSI Kepri. Wajib dengan mencantumkan tanggal dan tempat kegiatan, serta jumlah peserta.

Pelaksana mesti menyampaikan surat permohonan instruktur kepada Asprov PSSI Kepri, kemudian diteruskan kepada PSSI pusat. Selanjutnya PSSI (pusat) akan menunjuk instruktur, berdasarkan surat permohonan dari Asprov PSSI Kepri.

Sertifikat wasit level C-3 (lisensi C-3) daerah ditandatangani oleh pengurus Asprov PSSI Kepri. Dalam hal ini, Asprov PSSI Kepri tidak dapat mengeluarkan sertifikat, apabila instruktur yang ditunjuk, tidak mendapat surat tugas dari PSSI pusat.

”Surat dari Asprov sudah disampaikan ke Dispora Tanjungpinang,” kata Maifrizon, kemarin. (YUSFREYENDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *