BINTAN – Kasus sengketa lahan Erly Yuda dan Bandoro Budiman berbuntut panjang. Setelah sebelumnya dilaporkan ke polisi, kali ini Bandono Budiman (39) yang melaporkan balik Erly Yuda ke Polres Bintan.
Bandoro melaporkan balik Erly Yuda ke Mapolres Bintan terkait tudingan atas dugaan kasus penggelapan hak atas barang tidak bergerak berupa kepemilikan sejumlah sertifikat hak milik tanah di kawasan Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Laporan balik tersebut sudah disampaikan ke Polres Bintan sesuai Nomor Surat 043/Ek/KP/IX/2019 tertanggal 19 September 2019 dengan tembusan ke Kejari Bintan perihal dugaan penggunaan surat palsu.
Kuasa Hukum Bandono Budiman, Dody Fernando SH MH mengatakan, bahwa kliennya Bandono Budiman adalah pemilik sebidang tanah yang sah di RT 003/RW 002 dengan alas hak berupa SHM Nomor : 00125 yang dahulunya SHMH Nomor : 232 tanggal 24 April 2000.
Meski memiliki surat alas hak, tapi kliennya ini dilaporkan Erly Yuda ke Polres Bintan berupa laporan pengaduan tertanggal 10 Mei 2019 dengan bukti yang diajukan yang bersangkutan berupa SHM No : 00325 tanggal 25 Januari 2003 atas nama Anselmus Peka Suban.
”SHM No : 00325 ini dikeluarkan oleh BPN Kabupaten, Kepulauan Riau semasa itu. Kemudian dialihkan namanya kepada saudara Erly Yuda berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT Suryanto Eko Wahono,” ujar Dody Fernando kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Kamis (19/9).
Dody menjelaskan, bukti lain yang diajukan Erly Yuda tersebut berupa SHM : Nomor 00309 tanggal 24 Desember 2002 atas nama Bachtiar RP yang dikeluarkan BPN Kabupaten Kepri dan dialihkan namanya Erly Yuda berdasarkan akta jual beli yang dibuat PPAT Suryanto Eko, termasuk bukti SHM Nomor : 00316 tanggal 24 Desember 2002 atas nama Rusman K.
Tentang hal tersebut, lanjut Dody, baru diketahui oleh kliennya setelah menerima surat undangan klarifikasi No.B/270/VII/RES.1.11/2019 Reskrim tanggal 29 Juli 2019.
”Sejak menerima surat undangan klarifikasi itu, klien kami baru mengetahuinya. Penyidik memperlihatkan bukti-bukti surat yang diajukan Erly Yuda sesuai laporannya ke Polres Bintan. Dan ini membuat klien kita sangat kaget,” tambah Dody.
”Setelah melakukan investigasi terhadap bukti surat yang diajukan Erly Yuda tersebut, diduga ada pemalsuan yang dilakukan yang bersangkutan,” terangnya lagi.
Hal ini diketahui atas keterangan Anselmus Peka Suban, bahwa dia tidak pernah memiliki tanah yang diajukan guna penerbitan SHMH sebagaimana bukti yang disampaikan Erly Yuda tersebut.
Keterangan sama juga disampaikan oleh saksi Rusman K, bahwa dia tidak pernah memiliki tanah yang diajukan guna penerbitan sertifikat hak milik No : 00316 tanggal 24 Desember 2002 dimaksud.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Bachtiar RB. Hal ini diperkuat dengan pernyataan tertulis di atas materai Rp6.000 oleh ketiga saksi warga itu.
Dody mengatakan, dugaan tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Erly Yuda tersebut dapat diartikan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 atay (1) KUHP tentang Pemalsuan.
”Sudah terbukti, bahwa nama-nama yang diajukan Erly Yuda sebagaimana tertera dalam bukti laporannya itu, tidak pernah menandatangani akta jual beli guna pengalihan pada sertifikat atas nama yang bersangkutan,” bebernya.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta kepada pihak Polres Bintan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud.
Termasuk melakukan uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan Bachtiar RB, Anselmus Peka Suban dan Rusman K atas penerbitan dan pengalihan dokumen sebagaimana yang diajukan pihak bersangkutan sebelumnya.
Dody juga menyebutkan, selain ke Kapolres Bintan, pihaknya telah menembuskan surat laporan tersebut kepada Kapolri dan Irwasum Mabes Polri di Jakarta termasuk ke Kapolda Kepri di Batam, ke Kejari Bintan serta pihak-pihak terkait lainnya. (ais)